perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah
bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi
harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi
didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah
milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri
dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan
swasta maupun perusahaan negara.
KOPERASI
|
CIRI-CIRI
|
BUKAN KOPERASI
|
Usahanya berdasarkan kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi di antara anggotanya.
|
Dasar Pendirian
|
Usahanya tidak harus sama dengan kebutuhan dan kepentingan pemilik modal. Yang penting adalah kepemilikan modal.
|
Minimal 20 orang (UU No. 25/1992). Dasarnya adalah kelayakan usaha (anggota sebagai pengguna).
|
Pendiri
|
Dapat didirikan oleh satu orang.
|
Meningkatkan pendapatan anggota, di mana anggota sebagai pengguna.
|
Tujuan
|
Keuntungan perusahaan yang sebesar-besarnya, di mana pemilik modal tidak harus sebagai pengguna.
|
Pelayanan bagi anggota. Keuntungan bagi anggota.
|
Ciri Usaha
|
Pelayanan bagi pengguna. Keuntungan bagi pemilik modal.
|
Anggota (kumpulan orang).
|
Kepemilikan
|
Pemegang saham (kumpulan modal).
|
Pemilik dan pengguna orangnya sama.
|
Hubungan Kepemilikan
|
Pemilik dan pengguna orangnya berbeda.
|
Satu orang satu suara.
|
Pengambilan Keputusan
|
Satu saham satu suara.
|
Berdasarkan jumlah transaksi anggota dengan koperasinya.
|
Pembagian SHU (Laba)
|
Berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
|
Keunggulan koperasi adalah terletak pada kerjasama di antara para
anggotanya. Dengan asas kebersamaan ini, maka volume usaha dapat
diperbesar dan biaya dapat ditekan. Caranya, dengan membeli atau menjual
secara bersama-sama. Di samping itu, karena anggota adalah pemilik
sekaligus pengguna pelayanan, maka koperasi memiliki potensi pasar yang
cukup besar, bahkan dapat dikatakan hampir pasti.
Dasar usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama
di antara para anggotanya. Untuk itu, hakikat usaha koperasi adalah
sejauh mana koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat mempromosikan dan melakukan
efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah
hasil produksi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip
ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada
anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan
kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota
terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
Tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan
anggota.
|
Mencari keuntungan sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan
|
Anggota adalah utama dan
Koperasi adalah kumpulan orang,
|
Orang adalah sekunder.
|
Modal
|
modal sebagai alat
|
Modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya
suara
|
Keuntungan
|
keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing.
|
keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
|
Tanda peserta
|
Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan.
|
Dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan
tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat
terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan
bisa hanya ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat
|
Pemilikan dan hak suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh
diwakilkan.
|
Hak suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
Bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.
|
Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
|
Simpanan Pokok Koperasi
|
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah
modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
|
a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota
masing-masing.
|
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan
pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
|
b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan
membayar simpanan pokok.
|
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
|
c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam
tangan anggota semula.
|
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
|
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari
perkumpulan.
|
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
f. Menentukan bagian keuntungan.
|
f. Tidak menentukan bagian keuntungan
|
sumber : www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar